Namun demikian, kompetensi Dokter Hewan di Indonesia masih belum terakui secara menyeluruh di dunia ini, bahkan kompetensi Dokter Hewan Indonesia baru dapat diterima sebagai Dokter Hewan di negara Malaysia dan beberapa negara Asia Tenggara saja. Sedangkan di negara maju lain baru mengkategorikan Dokter Hewan Indonesia sebagai teknisi, tetapi untuk riset/ peneliti, lulusan Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia diakui kelayakannya di seluruh dunia asalkan lulus dalam penguasaan bahasa. Salah satu kelemahan pendidikan kedokteran hewan di Indonesia adalah belum adanya akreditasi dan standardisasi secara regional maupun internasional.
Posisi Dokter Hewan di Negara Maju
Di negara maju, kedudukan profesi veteriner lebih mengakomodasi kepentingan profesi veteriner secara utuh. Segala aturan mengenai bidang veteriner diatur dengan jelas. Profesi veteriner benar-benar ditempatkan secara proporsional dan sudah ada sistem yang baku dalam penjenjangan bagi setiap stakeholders medis veteriner. Perbandingan dengan kedudukan profesi veteriner di Indonesia adalah profesi ini diletakkan pada tempat yang tidak proporsional, seringkali kewenangan profesi veteriner diperankan oleh profesi lain atau yang mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda, disertai dengan ketidaktegasan pengaturan kewenangan profesi ini oleh pemerintah.
Perbandingan Peran dan Posisi Profesi Veteriner di Indonesia
Pada Zaman Pendudukan Belanda
Dokter Hewan pada masa penjajahan Belanda hanya digunakan untuk memenuhi kepentingan pemerintah Belanda. Dokter Hewan hanya bertugas memelihara kesehatan ternak kuda untuk pasukan militer dan memelihara kesehatan ternak sapi sebagai sumber tenaga dan air susu.
Pada Zaman Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia, prioritas ditekankan pada peningkatan bahan pangan termasuk komoditi peternakan. Dilakukan pembangunan Taman-Taman Ternak dalam rangka Program Rencana Kemakmuran Indonesia (RKI), sebagai sumber pembibitan ternak di daerah. Sasaran program diarahkan kepada pemenuhan bahan makanan yang cukup jumlah maupun kualitas gizi. Jadi, fungsi seorang Dokter Hewan pada awal kemerdekaan Indonesia hanya untuk memajukan peternakan di Indonesia guna memenuhi kecukupan kualitas dan kuantitas gizi masyarakat Indonesia saat itu.
Pada Zaman Orde Baru
Pada masa Orde Baru, lahir Undang-Undang No.6 tahun 1967 tentang Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang lebih menitikberatkan pembangunan di sektor produksi peternakan, sehingga pelaksanaan di lapangan tidak dapat dibedakan peran dan fungsi Dokter Hewan dengan sarjana peternakan.
Pada Zaman Reformasi
Pada era reformasi, ternyata tidak ada perubahan kebijakan terhadap profesi Dokter Hewan karena dianggap bukan merupakan salah satu profesi yang penting dan dibutuhkan. Profesi Dokter Hewan baru terangkat dan disadari sebagai suatu profesi yang dibutuhkan yaitu setelah terjadinya wabah Flu Burung (zoonosis) baik pada manusia maupun pada hewan. Akan tetapi, di saat masyarakat mulai menyadari tentang pentingnya profesi seorang Dokter Hewan, sudah terlanjur terjadi tumpang tindih peraturan yang mengatur kewenangan dan fungsi Dokter Hewan di Indonesia. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan Dokter Hewan dalam menangani kasus zoonosis dan masalah kesehatan hewan lainnya terkait dengan terbatasnya kewenangan dan pengaturan fungsi Dokter Hewan yang tidak tegas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar