Learning objectiv :
1. Mengetahui Tentang Profesi Veteriner
a. Sejarah Profesi Veteriner
b. Lambang Veteriner
c. Pengertian Profesi Veteriner
d. Ciri Profesi
e. Otoritas Veteriner
f. Etika Veteriner
2. Mengetahui Organisasi Keprofesian Kedokteran Hewan dan Fungsi
3. Mengetahui Sumpah Hipocrates dan Sumpah Dokter Hewan, Kode Etik Beserta Hukum yang Mengaturnya Berkaitan Dengan Profesi Medis
Pembahasan
I. Profesi Veteriner
Makna Profesi Veteriner
Dalam kamus bahasa Indonesia Veteriner berarti profesi yang berada dalam dunia kedokteran hewan. Kata Profesi Veteriner berarti segala sesuatu yang berusan dengan hewan dan juga tentang segala penyakit – penyakit yang berasal dari hewan maupun penyakit yang menular dari hewan ke manusia ( Wiwiek, 2008 ).
Mythos dan Legenda Profesi Medis
Profesi kedokteran atau kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron (Digambarkan sebagai manusia berbadan kuda “centaur” ) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin:Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan.
Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (Klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sakral cara penyembuhan zaman kuno. Symbol kedokteran kemudian mengambil dari symbol Aesculapius, sedangkan profesi kedokteran hewan (Veteriner) ada yang mengambil centaur (Manusia berbadan kuda) atau Aesculapius. Maka lambang profesi veteriner mencatumkan huruf “V” dari kata “Veterinarius” bersamaan dengan lambang kedokteran (Ular melingkari tongkat) atau menggunakan centaur (Manusia berbadan kuda sesuai mitos Yunani kuno). Sejarah kata Veteriner ada beberapa versi, salah satunya di zaman Romawi kuno dikenal bangsa Etruscans yang sangat menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban. Kumpulan hewan kurban terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (Sus), biri-biri (Ovis), sapi jantan (Bull) disebut “Souvetaurilia” dan pekerjaanya disebut sou-vetaurinarii, yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah “Veterinarius”. Kemungkinan dari terminology lain masih di masa Romawi, dikenal hewan sebagai “Veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “Veterinarii” juga digunakan pada dokumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi khusus” (Wiwiek, 2008).
Ciri Profesi
• Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional.
• Pekerjaannya berlandaskan etik profesi.
• Mengutamakan panggilan kemanusiaan dari pada keuntungan.
• Pekerjaannya legal melalui perizinan.
• Anggota – anggotanya belajar sepanjang hayat.
• Anggota – anggotanya bergabung dalam sebuah organisasi profesi (Wiwiek, 2008).
Otoritas Veteriner
Otoritas atau kewenangan Veteriner dibagi menjadi dua yaitu :
1. Medical Autority/Kewenangan Medis, merupakan hubungan transaksi pengobatan atau tindakan medik, yang bersifat layanan individual. Kewenangan Medis meliputi : Memperoleh anamneses,melakukan pemeriksaan fisik dan prilaku pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, menegakkan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien, melakukan tindakan kedokteran , menulis resep obat dan alat kesehatan , menerbitkan surat keterangan dokter , menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diijinkan,meracik dan menyerahkan obat ke pasien ( Wiwiek, 2008 ).
2. Veterinary Authority/Kewenangan Veteriner, merupakan kewenangan melekat dalam fungsi veteriner bidang Keswan dan Kesmavet.Kewenangan Veteriner meliputi Kewenanangan untuk memberikan surat keputusan (baik sebagai perorangan maupun institusional veteriner) yang dinyatakan dalam bentuk tertulis berupa laporan hasil, surat ijin, atau sertifikat yang berkekuatan hukum (accredited and legal) karena berdasarkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan ( Wiwiek, 2008 ).
Etika Medis Veteriner
Etika pada dasarnya adalah tentang nilai – nilai dan berkaitan dengan moral.Yang disebut dengan etika medis veteriner adalah nilai – nilai yang dipergunakan pada tindakan – tindakan medis/kedokteran yang menetapkan hal – hal/tindakan – tindakan yang dikategorikan mal praktek ( Wiwiek, 2008).
II. Organisasi Keprofesian Kedokteran Hewan dan Kompetensinya
Fungsi Organisasi Profesi
1. Organisasi Profesi merupakan organisasi nasional yang mewakili dan melayani kepentingan profesi veteriner/dokter hewan di negaranya.
2. Organisasi profesi harus memiliki komitmen untuk mengupayakan pencapaian terbaik (excellence) dari profesinya dan untuk pelestarian hewan dan kelestarian ekosistem (manusia, hewan,tumbuhan,lengkungan).
3. Organisasi profesi wajib melakukan pencerahan publik (public awareness ) tentang manfaat dan pentingnya hewan dan dokter hewan bagi masyarakat bangsa dan negara.
Keorganisasian PDHI
PDHI terdiri dari :
• Pengurus Besar
• PDHI Cabang yang berjumlah 40
• Organisasi seminat/sekeahlian (Organisasi Non Teritorial/ONT) berjumlah 10
• Majelis Pendidikan Profesi
• Majelis Kehormatan Perhimpunan
• Kelompok Kerja-kelompok kerja dengan tugas khusus
• Yayasan Hemera Zoa
• Forum MoU PTKHI (Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia)antara PB-PDHI dengan FKH-FKH se-Indonesia disebut konsorsium kedokteran hewan
• Badan Usaha ( Wiwiek, 2008 ).
a. Organisasi Teritorial
1. Aliansi profesi medik dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
2. Perkumpulan Mikologi Kedokteran dan kedokteran hewan Indonesia (PMKI)
3. Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI)
4. Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (IMAKAHI)
5. Lansia Veteriner
6. Dana Sosial Keluarga Dokter Hewan Indonesia
7. Yayasan Yudisthira Swarga di Bali
8. Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI)
9. Perkumpulan penggemar kucing (CFI dan ICA)
10. Dit KKH Dephut.
11. Ditkeswan dan Ditkesmavet Deptan
12. Komnas FBPI ( Wiwiek, 2008 ).
b. Organisasi Non Teritorial
1. Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia
2. Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan Hewan Eksotik Indonesia
3. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia
4. Asosiasi Kesmavet Indonesia
5. Asosiasi Pathologi Veteriner Indonesia
6. Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia
7. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia
8. Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia
9. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Kuda Indonesia
10. Asosiasi Epidemiologi Veteriner Indonesia ( Wiwiek, 2008 ).
Tantangan Profesi Dokter Hewan
Tantangan Internal profesi
Permasalahan terbesar yang menjadi tantangan profsi dokter hewan di Indonesia adalah kualifikasi etika veteriner dan kompetensi profesi individual dokter hewan yang harus dijamin dengan rekomendasi organisasi profesi (PDHI) dan kedudukan hukum profsi dokter hewan untuk memperoleh otoritas (kewenangan) yang wajar sebagai profesi kedokteran yaitu otoritas medis veteriner dan otoritas veteriner yang perlu dikukuhkan dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum lainnya agar dapat efektif dalam menjalankan profesinya ( PB PDHI, 2009 ).
Tantangan Eksternal Profesi
Indonesia turut seta menadatangai perjanjian GATT yang menjadi dasar kesepakatan-kesepaktan perdagangan internasiona memlalui WTO. Perdagangan ini termasuk pula disektor hewan dan produk hewan yang menuntut berbagi persyartan tang perlu dipersiapkan oleh setiap negara anggota WTO termasuk Indonesia. Kemampuan Indonesia untuk dapat diperhitungkan dan diperlakukan setara dalam tataran internasional sangat tergantung kepada berbagi konsep pemikiran yang dituangkan menjadi aturan dan pedoman yanag meliput pula profesionalisme SDM dokter hewan ( PB PDHI, 2009 ).
III. Dasar Hukum dan Kode Etik Dokter Hewan
Sumpah Hipocrates
Sumpah hipocrates merupakan sumpah yang menjadi dasar perkembangan etika medis yang ada dalam sumpah hipocrates terdapat 7 prinsip utama yang harus dijalankan oleh seorang pekerja medis yaitu tidak merugikan, membawa kebaikan, menjaga kerahasiaan, otonomi pasien, berkata benar, berlaku adil, dan menghormati privasi ( Depkes, 2009).
Sumpah Dokter Hewan
Sumpah dokter hewan juga mengacu terhadap sumpah profesi medis kedokteran tetapi ditambahkan tentang kesejahteraan hewan. Berikut merupakan isi dari sumpah dokter hewan :
Dengan diterimanya diri saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah
• Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat
• Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan
• Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya
• Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya
Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa ( PB PDHI, 2009 )
Kode Etik Dokter Hewan
Kode etik merupakan rambu – rambu kita dalam menjalankan ke profesian kita, dalam kode etik dokter hewan terbagi atas 7 bagian yaitu : Kewajiban umum, kewajiban terhadap profesi, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap klien, kewajiban terhadap teman sejawat, kewajiban terhadap diri sendiri, dan penutup ( Wiwiek, 2008 ).
Hukum dan Masalah Medis
Hukum dapat diartikan dalam 3 pengertian Konkrit :
1. Hukum dalam arti adil (keadilan)
2. Hukum sebagai Undang – undang atau peraturan (tertulis) dikenal sebagai hak (hukum subjektif)
3. Untuk masalah medis, dipergunakan Hukum Obyektif ( Indar, 2001 )
Fungsi Hukum
1. Berfungsi menjaga keamanan (melindungi) masyarakat termasuk dalam aspek kesehatan.
2. Berfungsi melaksanakan (menerapkan) ketertiban dan peraturan perundangan.
3. Berfungsi menyelesaikan Sengketa ( Indar, 2001).
Hukum dan Medis
Untuk menjaga keamanan masyarakat, layanan profesi diharapkan tidak mengakibatkan kerugian, oleh karenanya “kelalaian” dalam layanan profesi dapat berakibat adanya kasus hukum.
• Hukum adalah segala aturan-aturan tertulis dan tidak tertulis yang dimaksudkan untuk menertibkan manusia dan masyarakat agar tidak merugikan satu dengan yang lain dan bilamana dilanggar akan dikenai hukuman atau sangsi-sangsi
• Bentuk aturan – aturan hukum dapat bermacam – macam antara lain : UU, PP, Kode, Perda, SK Menteri, SK DirJen, Konvensi Nasional/Internasional dan peraturan perundangan lainnya ( Wiwiek, 2008 ).
Kelalaian sebagai dokter pengambil keputusan dan prinsip hukum
Kelalaian adalah sikap kurang hati – hati yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati – hati akan melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati – hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula terhadap tindakan kedokteran di bawah standard pelayanan. Dikenal 2 prinsip hukum berkenaan “kelalaian” yang merugikan masyarakat/pengguna jasa oleh dokter yang mengambil suatu keputusan atas nama pemerintah/diri sendiri :
1. De minimis non curat lex (hukum tidak mencampuri urusan yang sepele). Artinya : Jika kelalaian yang dilakukan dokter/dokter hewan tidak sampai membawa kerugian atau cedera pada orang lain dan orang itu dapat menerimanya, tidak ada masalah hukum.
2. Culpa Lataa apabila kelalaian dokter/dokter hewan mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan dan lain – lain maka diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan kriminal ( Wiwiek, 2008 ).
Mal Praktek
Merupakan tindakan kedokteran yang berada dibawah standartd, dalam mal praktek terdapat tiga bentuk yaitu :
• Salah dalam melakukan
• Mengerjakan sesuatu dibahwa standartd
• Mengutamakan kepentingan pribadi ( Wiwiek, 2008 ).
Tindakan yang dikatakan dengan culpaa lataa adalah bila tindakan dokter/berprofesi medis :
• Bertentangan dengan hukum yang berlaku (ada aturan – aturan yang dilanggar)
• Akibatnya dapat diprediksi (dibayangkan)
• Akibatnya dapat dihindarkan
• Perbuatannya dapat disalahkan.
• Sebuah profesi akan dipandang terhormat, berharkat dan bermartabat bilamana individu – individu yang menyandang profesi tersebut berpembawaan, berperilaku dan bertindak “etikal” dalam layanannya.
• Etikal dalam hal ini berarti bertata – tertib dan bertata – nilai yang jelas terlihat dalam tutur kata dan sikapnya sesuai dengan Etika Veterinernya ( Wiwiek, 2008 ).
Daftar Pustaka
Bagja, W., 2005. Peningkatan Profesionalisme Dokter Hewan. Munas PDHI. Jakarta
Depkes.2009. Promosi Kesehatan. Diakses dari : http://www.promosikesehatan.com/?act=news&id=73. Pada Tanggal 28 Oktober 20009
Indar.2001. Etika dan Hukum Kesehatan. Makassar, Univesitas Hasanuddin.
PB PDHI.2009.Sumpah Dokter Hewan. Dikases dari : http://pbpdhi.wordpress.com/sumpah-dokter-hewan/. Pada Tanggal 28 Oktober 2009.
PB DHI. 2009. Hasil Mukernas PDHI. Diakses dari : http://pbpdhi.wordpress.com/. Pada tanggal 28 Oktober 20009.
Rabu, 28 Oktober 2009
World Rabies Day Celebrating in Indonesia
World Rabies Day Celebrating in Indonesia at 15.11.2009, organized by Indonesia Veterinary Student Associantion, Gadjah Mada University, Faculty of Veterinary Medicine, Yogyakarta. Activities consist of military dog show, "Topeng Monyet" monkey show,free health check up and vaccination of dogs and other animal ,The Dogs fashion show competition, photography with pet competition, public awareness and understanding about the importance of rabies prevention to provide information and education about rabies prevention.Leaflets and Education CD about rabies in local languages and English will be made available to the public.The event is open to the undergraduate students of the Medical and Veterinary Medicine Colleges of Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)
