Ironis nya meskipun hutan dan satwa liar berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan hanya beberapa pihak saja yang melihat hal ini dan turut menunjang keberlangsungan terjaganya sumber daya ini. Padahal banyak kasus kepunhan yang terjadi contohnya saja babi rusa. Babi rusa adalah satwa yang sudah punah ,karena saat ini babirusa sudah sangat mustahil ditemukan,babirusa terakhir dilepaskan ke habitat aslinya di sulawesi pada tahun 1978, tapi sampai sekarang satwa tersebut tidak pernah terlihat lagi,dan dipastikan satwa ini sudah punah, masih bayak kasus - kasus lain yang dapat mencerminkan kurang nya kinerja dari pemerintah dalam menanggapi kasus - kasus seperti ini,hal ini seharusnya menjadi cermina pada pemerintah yang selanjutnya untuk lebih memperhatikan satwa liar dan hutan.
Sangat disayangkan dalam marak pemilu kali ini,dari sekian banyak partai politik yang ada di pemerintahan Indonesia tidak ada satu pun dari partai politik tersebut yang mencanangkan visi dan misinya untuk menjaga keberadaan sumber daya alam yang ada di Indonesia dalam permasalah pelestarian hutan dan satwa liar, seharusnya hal ini mendapat perhatian serius dari semua pihak termasuk partai politik, karena degradasi hutan dan satwa liar adalah sebuah bencana secara ekologi dan ekonomi.
Selain itu banyak tindakan yang didalam pemilu dapat dikatagorikan sebagai tindakan kekerasan pada satwa yang dapat melanggar kesejahteran hewan.Kekerasan yang sering muncul adalah membawa satwa liar dalam pawai atau arak-arakan selama kampanye. Satwa liar yang seringkali dibawa dalam pawai kampanye rata-rata adalah jenis satwa liar yang terancam punah seperti orangutan, elang, lutung serta kakatua.Padahal membawa satwa liar dalam pawai tersebut akan membuat satwa stress dan menderita seperti pada Pemilu 2004 majalah ProFauna mencatat ada lebih dari 50 kasus kekerasan yang terjadi pada satwa liar.
Di samping mengakibatkan satwa stress, membawa satwa yang dilindungi dalam kampanye adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap satwa dan melanggar ketentuan dari UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memelihara dan mengangkut satwa dilindungi. Pelanggar dari ketentuan ini dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Karena itu seharusnya pihak partai politik yang akan menduduki bangku pemerintahan yang akan datang seharusnya lebih tanggap dalam menangani kasus -kasus tersebut karna sumber daya alam indonesia harus dipertahankan dan dijaga, salah satunya adalah aset hutan dan satwa yang sangat tidak ternilai haraganya. ( Alief, FKH UGM'08)
